menu melayang

TESTIMONI

Testimoni



ALAMAT

Kontak



Alamat Kantor Kami


  • Ds Bodas Pakembaran RT 02/03, Warungpring, Pemalang, Jawa Tengah. Indonesia
  • Jam Kerja: 08.00 - 17.00 WIB
  • Kontak : 081914958020

Selasa, 22 Juli 2014

Musyarokah/syirkah

Musyarokah/syirkah
yang dimaksud dengan “Akad musyarakah” adalah Akad kerja sama di antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing.
Secara umum syirkah terbagi menjadi 5, di antaranya:
1.         Syirkah Inan
Yaitu kerjasama bisnis yang dilakukan dua orang atau lebih, dimana masing-masing menyertakan harta (modal) dan sekaligus juga menjadi pengelolanya (tenaga), kemudian keuntungannya dibagi diantara mereka berdasarkan kesepakatan. Jika mengalami kerugian, maka kerugiannya akan ditanggung bersama berdasarkan proporsional modalnya. Hukum syirkah ini diperbolehkan berdasarkan ijma. Kalaupun ada perbedaan hanya dalam beberapa bentuk rincian dan satuannya.
2.         Syirkah Mudharabah
Secara muamalah, syirkah mudharabah mengharuskan ada dua pihak, yaitu pihak pemilik modal (rabbul maal) dan pihak pengelola (mudhorib). Pihak pemodal menyerahkan (mengamanahkan) modalnya dengan akad wakalah kepada seseorang sebagai pengelola untuk dikelola dan dikembangkan menjadi sebuah usaha yang menghasilkan keuntungan (profit). Keuntungan dari usaha akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, dan manakala terjadi kerugian bukan karena kesalahan manajemen (kelalaian), maka kerugian ditanggung oleh pihak pemodal.
3.         Syirkah Wujuh
Adalah syirkah antara dua orang dengan modal dari pihak lain diluar kedua orang tersebut. Dimana dua orang yang menerima modal itu disebut sebagai pengelola dan yang memberikan modal adalah pemodal.
4.         Syirkah Abdan
Syirkah abdan merupakan kerjasama bisnis antara dua orang atau lebih yang mengandalkan tenaga atau keahlian orang-orang yang melakukan akad syirkah. Misalnya syirkah antara insinyur dan arsitek tanpa modal dana dalam sebuah usaha konsultan bangunan, semua akan berkerja sesuai keahlian masing-masing dan hasilnya (keuntungan) akan dibagi sesuai kesepakatan.
5.         Syirkah Mufawadhah
Adalah syirkah dimana seseorang yang memberikan sumbangan modal yang sama banyak. Keuntungan dan risiko merupakan tanggungjawab bersama. Di samping rakan kerja boleh bertanggungjawab liability rakan kerja pihak lain. Dengan demikian masing-masing pihak dapat berbuat atas nama pihak lain dan mewakilinya sebagai pemberi jaminan bagi yang lain.


Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel