menu melayang

TESTIMONI

Testimoni



ALAMAT

Kontak



Alamat Kantor Kami


  • Ds Bodas Pakembaran RT 02/03, Warungpring, Pemalang, Jawa Tengah. Indonesia
  • Jam Kerja: 08.00 - 17.00 WIB
  • Kontak : 081914958020

Selasa, 17 Februari 2015

Makalah Riba

 Assalamualikum. Wr.Wb. halloo temen temen mahasiswa .. semoga semangat selalu dalam mengerjakan tugas tugasnya.. hehehe.. kali ini saya mau share makalah tentang riba buat kalian, semoga bisa menjadi bahan referensi temen-temen semua.
Peringatan : Mahasiswa yang pengen pinter gak ngumpulin tugas hasil coppy paste 

A.    PENDAHULUAN
1.    Pengertian Riba
Riba menurut bahasa dapat berarti ziyadah ( tambahan) , nama (tumbuh) sedangkan penggunaanya di dalam Al-qur’an memiliki makna ‘tumbuh’, ‘menyuburkan’, ‘mengembang’, ‘menjadi besar dan banyak’. Ringkasnya secara bahasa, riba memiliki arti bertambah, baik dari sisi kuantitas maupun kualitasnya .
Sedangkan menurut istilah, yang di maksud dengan riba menurut al-malik ialah akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak di ketahui perimbanganya menurut ukuran syara’, ketika berakad atau dengan mengakhirkan tukaran kedua belah pihak atau salah satu keduanya.
Menurut syaikh Muhammad abduh, Riba adalah penambahan-penambahan yang di syaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaranya oleh peminjam dari waktu yang telah di tentukan  .
2.    Urgensi Pembahasan
Urgensi atau manfaat dalam pembahasan ini, kita sebagai umat islam mengetahui apa yang di maksud riba, dan apa dasar hokum riba.
Adapun manfaat kita mempelajari pokok pembahasan ini, kita dapat memahami macam – macam riba  dan hal – hal apa saja yang di lakukan oleh bank islam untuk mendapatkan keuntungan dengan cara tidak melakukan riba dalam aplikasi yang di lakukan dalam perbankan syariah.
3.    Pokok – Pokok Pembahasan
Supaya pembahasan kali ini tidak terlalu panjang dan melebar, maka pemakalah hanya membatasi pembahasan kali ini seperti berikut :
1.    Pengertian riba
2.    Macam – macam riba
3.    Dasar pemikiran kenapa riba di haramkan dalam perbankan syariah
4.    Alternative penggantian riba dalam perbankan syariah
5.    Cara memberantas riba

B.    KONSEP RIBA DALAM FIKIH
Riba menurut bahasa artinya lebih atau bertambah, dan yang di maksud disini menurut syara’ : “ akad yang terjadi dalam pertukaran barang – barang yang tertentu,  tidak di ketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’, atau terlambat menerimanya.
Hukum riba haram sebagai mana firman Allah SWT :


“Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” ( Q.S Al-Baqarah : 275 )
1.    Macam – macam Riba
Secara umum riba di bagi menjadi dua yaitu :
a.    Riba jual beli
Riba jual beli ialah riba yang timbul karena terjadinya transaksi jual beli, riba jual beli di bagi menjadi dua, yaitu :
1.    Riba fadl
Riba fadl di sebut juga riba buyu yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis ang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mitslan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahanya (yadan bi yadin). Pertukaran seperti ini mengandung gharar yaitu ketidak jelasan bagi kedua belah pihak akan nilai masing masing barang yang di pertukarkan. Ketidak jelasan ini dapat menimbulkan tindakan dzalim terhadap salah satu pihak.
2.    Riba Nasiah
Riba nasiah juga di sebut riba duyun yaitu riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama biaya (alkharaj b dhaman), transaksi semisal ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung biaya karena berjalanya waktu, riba nasiah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang di pertukarkan dengan jenis barang ribawi lainya.
b.    Riba utang piutang
Riba utang pitang adalah riba yang timbul karena terjadinya transaksi pinjam meminjam. Riba utang piutang di bagi menjadi dua, yaitu :
1.    Riba qard adalah riba pinjam meminjam dengan syarat ada keuntungan lebih yang din syaratkan oleh orang yang berpiutang atau yang meminjamkan kepada orang yang berhutang atau yang meminjam.
2.    Riba jahiliyah ialah kelebihan pembayaran atas hutang pokok karena yang berhutang tidak membayar pada saat jatuh tempo.
2.    Sebab - Sebab Haramnya Riba
Sebab di haramkanya riba, berikut rincian sebab sebab di haramkanya riba :
a.    Karena Firman Allah dan Rasul-Nya mengharamkan atau melarangnya, seperti firman Allah :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda[228]] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. ( QS- Al-Imran : 130)


“Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”. (QS- Anisaa : 161)

b.    Karena riba menghendaki pengambilan harta orang lain dengan tidak baik dengan tidak ada imbangnya seperti seorang menukar uang kertas Rp.1000 dengan uang recehan Rp 900 maka nilai uang seniali Rp. 100 tidak ada imbangnya, maka uang yang Rp. 100 adalah riba.
c.    Dengan melakukan riba orang tersebut menjadi malas berusaha dengan syah menurut syara’, jika riba sudah mendarah daging pada seseorang, orang tersebut lebih suka berternak uang, karena ternak uang akan mendapat keuntungan besar dari pada dagang, dan tidak di kerjakan dengan susah payah,seperti orang yang memiliki uang Rp. 1.000.000 cukup disimpan di bank dan akan memperoleh Bungan 2% tiap bulan. Maka orang tersebut memperoleh uang tanpa kerja keras tiap bulanya dari bank tempat menyimpan uangnya.
d.    Riba menyebabkan putusnya hubungan baik sesama manusia dengan cara utang piutang atau menghilangkan faedah utang piutang sehingga riba lebih cenderung memeras orang miskin dari pada menolong orang miskin.

C.    APLIKASI RIBA DALAM PERBANKAN SYARI’AH
1.    Dasar Pemikiran
Yang di maksud dengan bank islam disini adalah bank yang didirikan oleh kelompok orang islam dengan ciri – ciri tanpa bunga, lazim di sebut “bank bagi hasil” lembaga yang menjadi pelopornya ialah Islamic development bank (IDB), secara resmi IDB didirikan pada 20 oktober 1975 dengan jumlah anggota 22 negara anggota ( termasuk Indonesia ) dari organisasi komperensi islam. Munculnya upara mendirikan lembaga ini di dasarkan atas pemahaman bahwa bunga bank yang di timbulkan dari transaksi simpan – pinjam di bank konvensional adalah riba, sebagaimana di larang dalam islam. Pembahasan secara resmi tentang gagasan didirikanya IDB untuk pertama kalinya di adakan di Karachi, Desember 1970, ketika para mentri luar negri organisasi komperensi islam (OKI) mengadakan konferensi.
Beberapa keberatan dengan adanya pranata bunga uang di kemukakan oleh para pendukung bank islam. Dari segi fungsi uang sebagai alat tukar, bunga menyebabkan likuiditas uang. Jika akan lenyap. Di pihak lain elastisitas subsitusi uang adalah nol, sehingga suatu peningkatan dalam permintaan pasti meningkat bila bunga. Demikian pandangan Mahmud Akhmad, kalau tidak di katakana bahwa inflasi adalah konsekuensi bunga utang, tetapi bunga utang di nilai mempunyai adil dalam lajunya inflasi, padahal ciri stabilitas ekonomi adalah terkendalinya inflasi. Dengan demikian, transaksi peminjaman “bunga bank” ikut mengendalikan inflasi berdasarkan teori ini.
2.    Aktifitas  bank islam
Menurut Solihin Hasan, pejabat pada bank islam di jedah, kegiatan usaha perbankan islam meliputi semua kegiatan perbankan konvensional, kecuali pinjaman dengan bunga. Ia menerima simpanan dan memberi pinjaman, tetapi tidak menerima dan membayar bunga.
Sebagai sumber dana, bank islam dapat melaksanakan dua jenis usaha, pertama memberi modal sepenuhnya atau sebagian kepada kaum usahawan pencari modal dengan perjanjian berbagai keuntungan, medua, menawarkan jasa tertentu dengan memungut biaya administrasi dan komisi.
Jenis usaha yang pertama dapat di pisahkan menjadi : (1) pemberian modal penuh dan (2) penyertaan modal apabila wirausahawan sudah mempunyai sebagian modal. Dalam hal bank berperan sebagai modal sepenuhnya. Konsep mudharobah di terapkan. Dalam praktek mudharobah, pemilik harta menyerahkan harta kepada para pekerja untuk di perdagangkan, labanya di bagi antara mereka sesuai dengan perjanjian. Di sebut mudharobah karena pelakunya berkelana kemana – mana untuk mendapatkan laba. Transaksi ini sudah di kenal sebelum islam. Contoh yang bias di ambil dalam kasus ini adalah “kerja sama” antara nabi Muhammad dengan siti khatijah  dalam usaha dagang, di mana nabi sebagai pelerja, sedangkan khadijah sebagai pemodal, beberapa waktu lalus ebelum perkawinan mereka.
3.    Cara memberantas Riba
Riba merupakan salah satu yang harus di perangi oleh masyarakat muslim, karena itu seluruh umat muslim harus berusaha untuk mengurangi bahakan memberantas segala bentuk – bentuk dari praktek riba dalam segala bidang. Adapun cara yang dapat di lakukan untuk memerangi dari praktek riba tersebut di antaranya adalah sbb :
a.    Menyuburkan dan memakmurkan sedekah, karena memang sedekah sangat di anjurkan sekali dalam agama islam (QS Al- Baqarah : 276)
b.    Dana dari sedekah tadi di gunaka untuk memfasilitasi segala bidang – bidang yang telah terkena apraktik riba, sehingga dengan bantuan dari dana sedekah tersebut masyarakat di tuntut untuk menggunakan uangnya untuk keperluan – keperluan yang produktif saja dan bukan di gunakan untuk keperluan yang bersifat konsumtif.
c.    Mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai penggunaan dana syariah yang dapat di gunakan untuk mendanai proyek dan kegiatan yang bias di danai secara syariah, misalnya mengenai asuransi syariah dan perkreditan syariah.

D.    ANALISIS
Dari pembahasan di atas, kami menganilis bahwa riba (bunga bank) pada hakikatnya adalah haram, hal ini di pertegas dalam AL-Qur’an surah Al- baqarah : 275  “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntunagn bagi penabung di dapat dari system bagi hasil bukan dengan bunga seperti yang pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk majelis ulama Indonesia) bunga bank termasuk kedalam riba, lembaga yang menjadi pelopornya adalah Islamic development bank (IDB).
kegiatan usaha perbankan islam meliputi semua kegiatan perbankan konvensional, kecuali pinjaman dengan bunga. Ia menerima simpanan dan memberi pinjaman, tetapi tidak menerima dan membayar bunga.


E.    KESIMPULAN
Riba menurut bahasa dapat berarti ziyadah ( tambahan) , nama (tumbuh) sedangkan penggunaanya di dalam Al-qur’an memiliki maksa ‘tumbuh’, ‘menyuburkan’, ‘mengembang’, ‘menjadi besar dan banyak’. Ringkasnya secara bahasa, riba memiliki arti bertambah, baik dari sisi kuantitas maupun kualitasnya.
Pada hakekatnya riba hukumnya haram, hal ini di jelaskan dalam AL- Qur’an Surah Al- Baqarah : 275.
Kegiatan usaha perbankan islam meliputi semua kegiatan perbankan konvensional, kecuali pinjaman dengan bunga, ia menerima simpanan dan memberi pinjaman, tetapi tidak menerima dan membayar bunga,
Adapun pembagian riba di bagi menjadi dua macam yaitu :
1.    Riba jual beli
Riba jual beli adalah riba yang terjadi karena terjadinya transaksi jual beli, atau riba jual beli di bagi menjadi dua yaitu :
a.    Riba fadl
b.    Riba nasiah
2.    Riba utang piutang
Riba utang piutang adalah riba yang timbul karena terjadinya transaksi pinjam meminjam, riba utang piutang di bagi menjadi dua yaitu :
a.    Riba qard
b.    Riba jahiliyah





DAFTAR PUSTAKA
Sudarsono, Heri, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta: Ekonisia. 2003
Rifa’i. Moh, Ilmu fiqih islam lengkap. Semarang : PT. Karya Toha Putra, 1978
Capra, Umar, Al-Qur’an menuju system moneter yang adil, Yogyakarta : Dana Bhakti Prima yasa, 1997
Ridwan, Mohammad, Manajemen Baitul maal Wa Tamwil, Yogyakarta : UII Press, 2004
Zuhri, Muh, Riba dalam Al-qur’an dan masalah perbankan ( sebuah tilikan antisipatif ), Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1996
Muhammad Ghafur W, Memahami bunga dan Riba Ala Muslim Indonesia, Biruni Press, 2008






Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel